Pengadilan Agama Subang Laksanakan Sita Jaminan Termin IV dalam Perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 332/Pdt.G/2026/PA.Sbg.
Subang | Senin, 03 Agustus 2026 โ Pengadilan Agama Subang kembali melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 332/Pdt.G/2026/PA.Sbg. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Termin IV yang dilaksanakan terhadap objek sengketa sebagaimana diperintahkan dalam Putusan Sela Nomor 332/Pdt.G/2026/PA.Sbg. tanggal 7 Juli 2026.
Pelaksanaan sita jaminan dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Subang, Afandi Ridwan, dengan didampingi oleh dua orang saksi, yaitu Koswara Yudiana dan Priyo Wicaksono. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, terhadap objek sengketa poin 2.22 sampai dengan 2.27 sesuai amar Putusan Sela.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan identifikasi, pencocokan, dan pemeriksaan terhadap objek-objek yang menjadi bagian dari sengketa. Seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalisme, objektivitas, dan transparansi.
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) merupakan upaya hukum yang bertujuan untuk menjaga keberadaan dan status hukum objek sengketa agar tidak dialihkan, dipindahtangankan, dijaminkan, maupun dihilangkan oleh pihak yang menguasainya selama proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, hak para pihak tetap terlindungi serta pelaksanaan putusan pengadilan di kemudian hari dapat berjalan secara efektif.
Pengadilan Agama Subang berkomitmen melaksanakan setiap tahapan proses peradilan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pelaksanaan tugas kejurusitaan yang tertib dan berintegritas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terus meningkat.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata implementasi nilai-nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, Inovatif) yang senantiasa menjadi pedoman bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Subang dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.