Beranda
>
Berita
>
Pengadilan Agama Subang melaksanakan sidang di diluar gedung di desa Cisaat Kecamatan Ciater Kabupaten Subang
Lihat Lainnya →
👤 harguna
📅 30 August 2024
👁️ 5 kali dilihat
Pengadilan Agama Subang melaksanakan sidang di diluar gedung di desa Cisaat Kecamatan Ciater Kabupaten Subang
BeritaPAS – 30 Agustus 2024
Pengadilan Agama Subang melaksanakan sidang di dluar gedung di desa Cisaat Kecamatan Ciater Kabupaten Subang
Sebanyak 17 Perkara berhasil disidangkan dengan 3 Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang. Kegiatan berlangsung dari pukul 08.00 – 11.00 WIB. Secara langsung produk hasil penetapan persidangan diberikan kepada pihak terkait.
Disamping itu Pengadilan Agama Subang melakukan kegiatan ” PASTARLING ” yaitu inovasi dari Pengadilan Agama Subang untuk memberikan Produk Akta Cerai secara langsung kepada warga sekitar Kecamatan Ciater yang sebelumnya sudah diberikan informasi melalui surat ke alamat pihak terkait.