Pengumuman Pengadaan Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Subang Tahun Anggaran 2024
Pengumuman Pengadaan Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Subang Tahun Anggaran 2024
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG
PENGADILAN AGAMA SUBANG
Jalan Aipda KS Tubun No.1, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang Kabupaten Subang Telp:(0260) 421449 Website : www.pa-subang.go.id Email: pa.subang@gmail.com
PENGUMUMAN
Nomor : 3732/PBJ.PA.W10-A9/PL 1.1.5/Xll/2023
Berdasarkan Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Subang Tahun Anggaran 2024 Nomor SP DIPA-005.04.2.402588/2024 tanggal 24 November 2023, dengan ini kami umumkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berminat mengikuti seleksi calon penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum dengan ketentuan sebagai berikut:
| 1. Paket Pekerjaan | |||
| Nama Paket | : Pengadaan Jasa Konsultasi Layanan Bantuan Hukum Pengadilan | ||
| Agama Subang Tahun Anggaran 2024 | |||
| Lokasi | : Pengadilan Agama Subang | ||
| Jalan Aipda KS Tubun No.1, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, | |||
| Kabupaten Subang 41211 | |||
| Nilai HPS | : Rp. 60.000.000,- (enam pu/uh juta rupiah) sudah termasuk pajak | ||
| Output Volume | : 610 Orang | ||
| Waktu Pekerjaan | : 12 bulan | ||
- Jadwal Pengadaan
- Pengumuman Persyaratan Pos Bantuan Hukum : 08 Desember 2023-14 Desember 2023
- Pendaftaran & Pemasukan Dokumen Penawaran: 11 Desember 2023- 14 Desember 2023
| c. | Evaluasi Seleksi Dokumen Penawaran | : 15 Desember 2023- 19 Desember 2023 |
| d. | Pengumuman Hasil Seleksi Dokumen | : 19 Desember 2023 |
| e. | Masa Sanggah | : 20 Desember 2023- 21 Desember 2023 |
| f. | Uji Kompetensi dan Wawancara | : 22 Desember 2023 & 27 Desember 2023 |
| g. | Penetapan Pemenang | : 27 Desember 2023 |
| h. | Masa Sanggah | : 27 Desember 2023- 28 Desember 2023 |
- Penandatanganan Kontrak dan
- Persyaratan
- Surat Penawaran ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Subang Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Subang alamat Jalan Aipda KS Tubun No.1, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang 41211
- 1. Untuk LBH yang berasal dari Organisasi Profesi Advokat atau LSM, harus :
- Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan telah lulus verifikasi dan Akreditasi periode 2022 s.d 2024
- Memiliki kantor dan alamat yang jelas
- Mempunyai struktur kepengurusan yang jelas
- Berdomisili di wilayah Kabupaten Subang atau kantor perwakilan dengan melampirkan Surat Keterangan domisili oleh Camat Setempat
- Untuk LBH yang berasal dari Perguruan Tinggi, harus :
- Memiliki izin pendirian Lembaga Bantuan Hukum dari Perguruan Tinggi
- Memiliki kantor dan alamat yang jelas
- Mempunyai struktur kepengurusan yang jelas
- Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir di lingkungan pengadilan (termasuk pengalaman subkontrak) dibuktikan dengan melampirkan Kontrak atau Perjanjian Kerjasama (PKS).
Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan beracara di Pengadilan atas nama Lembaga Bantuan Hukum yang berasal dari Organisasi Profesi Advokat atau LSM maupun dari Lembaga Bantuan Hukum yang berasal dari perguruan tinggi dengan melampirkan minimal 1 (satu) buah Salinan Putusan atau Salinan Penetapan.
- Memiliki minimal 1 (satu) orang Advokat dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perhimpunan/lkatan Profesi dan lampiran Serita Acara Penyumpahan (BAP) serta Surat Keputusan (SK) Penugasan sebagai Team Leader.
f. – Memiliki 2 orang staf atau anggota yang memiliki gelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah, dibuktikan dengan ljazah Akademis.
- Surat Keterangan Penugasan sebagai petugas Pos Layanan Bantuan Hukum.
- Jika menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan Agama Subang, harus telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek
Hukum Acara yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).
..g. Memiliki NPWP dan telah memenuhi Surat Keterangan Terdaftar PKP / Non PKP yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat.
- Melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 1 (satu) tahun terakhir.
- Mampu menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultasi ini berupa Komputer, Printer, dan Alat Tulis Kantor, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Kelengkapan berkas persyaratan akan diseleksi oleh Pejabat Pengadaan dari Pengadilan Agama Subang.
- Calon Penyedia yang memenuhi syarat administrasi akan diundang mengikuti uji kompetensi dan wawancara.
- Peserta yang mengikuti test seleksi uji kompetensi dan wawancara adalah peserta yang akan ditugaskan sebagai petugas di Pos Layanan Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Subang dibuktikan dengan Surat Penugasan sebagai petugas posbakum di Pengadilan Agama Subang.
7. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor ama Subang pada hari dan jam kerja pada hari Senin s.d Jum’at dari jam 08.00 – 16.30 WIB