🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Berita Seputar Pengadilan    >  PENYULUHAN HUKUM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUBANG DI DESA KARANGHEGAR KECAMATAN PABUARAN KABUPATEN SUBANG JAWA BARAT
Lihat Lainnya →

👤 Jejen 📅 08 November 2023 👁️ 6 kali dilihat

PENYULUHAN HUKUM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUBANG DI DESA KARANGHEGAR KECAMATAN PABUARAN KABUPATEN SUBANG JAWA BARAT

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

pa-subang.go.id | Senin 07 Nopember 2023

Bertempat di balai desa Karang Hegar Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, Bagian Hukum Pemda Kabupaten Subang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat Desa Karanghegar Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang.

Narasumber pada kegiatan kali ini dari beberapa instansi yang ada di Kabupaten Subang, yaitu dari Kejaksaan, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan dan Pemda Kabupaten Subang.

Bapak Adi Sugiarto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang memaparkan materi Anti Korupsi, Dana BKK Bandes, Penadahan, pasal 480 KUHP, Pencabulan dan Persetubuhan serta ruang konsultasi hukum di kejaksaan.

Bapak Rahmat Hidayat, Bagian Hukum dari Kantor Pertanahan Kabupaten Subang memaparkan materi mengenai Pentinganya Tanda Batas Tanda Sertifikat yang harus di ploating untuk pemutakhiran data posisi tanah serta untuk menghindari kasus Sengketa Tanah Waris yang sering timbul akibat ke engganan masyarakat dalam mengupdate sertifikat tanah atau tidak mendaftarkan floating.

Dari Pengadilan Agama Kabupaten Subang, Dr. Hj. N. Siti Suwaebah, S.H., M.H., memaparkan materi kewenangan Pengadilan Agama saat ini dan memberikan penjelasan mengenai perubahan pelayanan Pengadilan yang lebih ramah dan lebih transparan serta mudah untuk dijangkau. Kemudian Kosmara, S.H., selaku Panitera Pengadilan Agama memaparkan mengenai Layanan Hukum bagi masyarakt tidak mampu sesuai PERMA No.1 Tahun 2014 . (Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI. (Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) R.Bg.).

Selanjutnya pemateri dari Pengadilan Agama Kabupaten Subang memaparkan bahwa masyarakat agar secara mandiri mengurus keperluannya di Pengadilan Agama Subang kemudian selain akan mendapatkan pengetahuan langsung mengenai Pengadilan Agama, juga akan mendapatkan pengalaman langsung mengenai layanan yang ada di Pengadilan Agama Subang.

Selain hal tersebut, Kosmara juga menyampaikan mengani layanan online melalui ecourt yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan langsung dari gawai atau handphone dimana saja tanpa harus dating ke kantor Pengadilan Agama Subang.

Terakhir pemateri dari Pengadilan Negeri Kabupaten Subang, Muhammad Hidayatullah, yang juga merupakan salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Subang,  menyampaikan meteri mengenai kemudahan kemudahan layanan yang ada di Pengadilan Negeri Kabupaten Subang. Beliau juga menyampaikan bahwa mediasi adalah proses yang sangat penting dan harus di dahulukan sebelum proses selanjutnya.

Pada sesi Tanya jawab, peserta bernama Rosyadi menanyakan kepada pemeteri dari Pengadilan Agama mengenai Panjar Biaya Perkara yang tertera pada Panjar Biaya Perkara yang tercantum di website Pengadilan Agama Subang, kemudian Rosyadi juga mengapresiai inovasi Pengadilan Agama yang mempermudah masyarakat dalam mengakses infromasi perkara secara online sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh pergi ke gedung Pengadilan Agama Subang, cukup dengan mengakses aplikasi-aplikasi inovasi Pengadilan Agama Subang.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kosmara, SH., menyatakan bahwa nilai biaya radius yang tertera pada website Pengadilan Agama Subang merupakan SK bersama antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Subang, disesuaikan dengan jarak wilayahnya sehingga terdapat 5 radius dalam SK tersebut.

Terakhir dari Bagian Hukum Kabupaten Subang mensimulasikan game penyuluhan hukum bagi masyarakat dengan mengajak beberapa perserta untuk mengikuti game tersebut. Pada sesi ini terlihat sangat seru dan antusias. Kemudian perwakilan dari masyrakat menyatakan bahwa mereka merasa puas dan sangat berterimakasih atas penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum ini. Selain menambah pengetahuan masyarakat mengenai hukum juga memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai pelaksanaan hukum, harapannya agar kegiatan penyuluhan hukum ini berkelanjutan dengan intensitas yang lebih sering sehingga masyarakat Kabupaten Subang menjadi lebih mengerti dan sadar hukum. (jejen | Redkasi).

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"