🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Berita Seputar Pengadilan    >  Syarat Percerain untuk istri di Pengadilan Agama Subang
Lihat Lainnya →

👤 Super User 📅 20 April 2022 👁️ 21 kali dilihat

Syarat Percerain untuk istri di Pengadilan Agama Subang

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

syaratPercerain untuk istri di Pengadilan Agama Subang

Isteri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :

  1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
  2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
  3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
  4. Kartu Keluarga.
  5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
  6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.
  7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Demikian sekilas tentang Pengajuan Gugatan Cerai seorang isteri kepada suaminya di Pengadilan Agama

 

 

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"