PRAKTEK SIDANG SEMU MAHASISWA UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG DI PENGADILAN AGAMA SUBANG
PRAKTEK SIDANG SEMU MAHASISWA UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
DI PENGADILAN AGAMA SUBANG
Subang | Senin | 22 Februari 2022
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung peserta MKPA (Magang Kerja Pengadilan Agama) Fakultas Syariah dan Hukum dalam praktek lapangannya di Pengadilan Agama Subang telah melaksanakan latihan sidang semu pada hari Selasa, 22 Februari 2022 dimulai pukul 14.00 WIB.
Peserta PPL Mahasiswa UIN SGD Bandung dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok dan dibimbing oleh Dra. Hj. Dadah Holidah, M.H., Hakim Pengadilan Agama Subang. Dalam keterangannya Dra. Hj. Dadah Holidah, M.H. menyatakan bahwa pelatihan sidang semu ini dimaksudkan untuk membekali skills kepada para mahasiswa terkait praktek sidang, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan surat-surat terkait keabsahan kuasa hukum, proses mediasi, pembacaan gugatan dan jawab jinawab (replik-duplik), pemeriksaan alat bukti surat dan saksi-saksi, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis dan pembacaan putusan serta penjelasan tentang upaya hukum yang dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas.
Menurut salah satu Mahasiswa UIN SGD, menyatakan bahwa Kegiatan simulasi peradilan semu merupakan perwujudan dari proses peradilan yang sebenarnya, dalam praktik peradilan semu mahasiswa terlibat untuk memerankan peranan hakim, pengacara serta pihak yang bersengketa di persidangan. Proses praktik penyelesaian kasus hukum yang dilakukan seolah benar-benar terjadi.
Pada kesempatan sidang semu ini, dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok dengan mengambil contoh kasus Cerai Talak dan Cerai Gugat.
Kelompok 1 telah berhasil memerankan persidangan Cerai Talak dengan dihadiri kedua belah pihak. di perankan sebagai Pemohon memenuhi kewajiban suami dalam memberikan nafkah selama masa iddah dan Mut’ ah.
Ada hal yang sangat menarik, disa’at jawab menjawab, pemeran begitu menghayati sehingga Termohon menjawab sambil meneteskan air mata, sehingga pengunjung ikut larut dan terpukau. Pada kasus yang dipraktekan oleh kelompok 1 (satu) tersebut berhasil memutus dengan dikabulkannya permohonan Pemohon Cerai Talak dan kemudian melaksanakan praktek sidang ikrar talak sesuai ketentuan atau waktu putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan kelompok 2 (dua) mengambil kasus Cerai Gugat dan pada prosesnya Penggugat didampingi kuasa hukumnya, melaporkan bahwa telah terjadi upaya perdamaian antara Penggugat dan Tergugat dan kemudian dibenarkan oleh Tergugat, telah melakukan upaya perdamaian yang dilanjutkan di keluarga kedua belah pihak sehingga Penggugat dan Tergugat berdamai yang kemudian putusannya adalah mengabulkan pencabutan perkara oleh Penggugat.
Kelompok 3 (tiga) mengambil kasus Cerai Gugat yang pada kemudian para pihak melakukan mediasi dengan mediator hakim dari Pengadilan Agama Subang, namun para pihak tidak berhasil damai dan persidangan dilanjutkan ke tahap jawab menjawab. pada tahap kesimpulan, Majelis Hakim telah berupaya seoptimal mungkin secara bergantian menasihati keduanya, karena sayang sama anak yang sudah mereka miliki. Tergugat berharap untuk tetap membina rumah tangganya demi anak. Sehingga hati Penggugat luluh dan kemudian Penggugat menyatakan bersedia membina kembali rumah tangganya dengan Tergugat selama Tergugat berusaha lebih giat dalam mencari nafkah dan menjadi Imam yang baik dlm rumah tangga. selanjutnya perkara berhasil damai dan dicabut.
Secara keseluruhan praktek sidang semu ini berjalan dengan baik dan lancar, Mahasiswa terlihat menguasai materi dan jalannya praktek sesuai Hukum Acara.
Dengan dilaksanakannya praktek sidang semu ini diharapkan para Mahasiswa terbiasa dengan suasana peradian sehingga para Mahasiswa tidak hanya menguasai teori saja, namun lebih jauh memahami praktek beracara sehingga kemudian menjelma menjadi praktisi hukum yang handal dan professional. (redaksi)