Cerai GugatΒ
- Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama.
- Surat gugatan memuat identitas Penggugat dan Tergugat, posita (fakta hukum dan peristiwa), serta petitum (tuntutan).
- Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersamaan.
- Membayar panjar biaya perkara melalui Bank. Bagi yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara prodeo.
- Setelah terdaftar, Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh juru sita minimal 3 hari kerja sebelum sidang.
- Apabila Tergugat ghaib, pemanggilan dilakukan melalui pengumuman radio sesuai ketentuan.
- Persidangan diawali upaya perdamaian dan mediasi.
- Putusan dapat dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.
- Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Akta Cerai dapat diambil langsung atau melalui kuasa.
Cerai Talak
- Pemohon mengajukan permohonan tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan Agama.
- Permohonan memuat identitas Pemohon dan Termohon, posita dan petitum.
- Permohonan hadhanah, nafkah anak, dan harta bersama dapat diajukan bersamaan.
- Membayar panjar biaya perkara atau mengajukan prodeo bagi yang tidak mampu.
- Panggilan sidang dilakukan oleh juru sita minimal 3 hari kerja sebelum sidang.
- Jika Termohon ghaib atau berada di luar wilayah/luar negeri, pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
- Sidang diawali dengan upaya perdamaian dan mediasi.
- Jika putusan izin ikrar talak telah berkekuatan hukum tetap, dilakukan sidang ikrar talak.
- Apabila Pemohon mengucapkan ikrar talak, Akta Cerai dapat diambil pada hari yang sama.
Gugatan Harta Bersama
- Penggugat mengajukan gugatan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama.
- Membayar panjar biaya perkara atau mengajukan prodeo.
- Gugatan harus menjelaskan objek sengketa secara rinci.
- Panggilan sidang disampaikan oleh juru sita.
- Persidangan meliputi mediasi, pembacaan gugatan, jawab-menjawab, pembuktian, hingga putusan.
Gugatan Waris
- Gugatan diajukan oleh ahli waris ke Pengadilan Agama.
- Dilengkapi bukti kematian pewaris, silsilah ahli waris, dan bukti kepemilikan objek sengketa.
- Membayar panjar biaya perkara atau mengajukan prodeo.
- Sidang diawali dengan mediasi, dilanjutkan pemeriksaan hingga putusan.
Itsbat Nikah
- Permohonan diajukan oleh pihak yang berkepentingan ke Pengadilan Agama.
- Dapat diajukan bersamaan dengan perkara perceraian.
- Membayar panjar biaya perkara atau mengajukan prodeo.
- Permohonan diumumkan dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan.
- Jika dikabulkan, salinan penetapan diserahkan ke KUA untuk pencatatan.
Gugatan Lainnya
- Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sesuai domisili atau objek sengketa.
- Membayar biaya perkara atau mengajukan prodeo.
- Penggugat dan Tergugat menghadiri sidang sesuai panggilan.
- Tahapan sidang meliputi mediasi, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.
- Putusan dapat dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.