🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang


👤 Super User 📅 10 April 2017 👁️ 29 kali dilihat

Prosedur

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

Prosedur Berperkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu

 

1.   Pemohon / Penggugat menyampaikan surat gugatan / permohonan ke Pengadilan Agama melalui petugas Meja 1 beserta surat-surat keterangan tidak mampu dari Desa yang diketahui oleh Camat setempat. 
2. Petugas Meja 1 menerima surat gugatan / permohonan beserta kelengkapannya dari pihak Pemohon / Penggugat.
3. Petugas Meja 1 memeriksa kelengkapan gugatan / permohonan.
4. Petugas Meja 1 meneliti surat gugatan / permohonan serta surat-surat kelengkapannya untuk perkara prodeo.
5. Petugas meja 1 membuatkan SKUM sebesar Rp. 0,- (nol) rupiah
6. Pemohon / Penggugat menyerahkan SKUM beserta surat gugatan / permohonan kepada kasir dilampiri surat keterangan tidak mampu dari Desa yang diketahui oleh camat setempat.
7. Kasir menerima SKUM senilai Rp. 0,- (nol) rupiah yang dilampiri SKTM serta surat gugatan / permohonan, kemudian mencatatnya kedalam buku jurnal keuangan perkara.
8. Kasir memberikan nomor perkara pada surat gugatan / permohonan dan membubuhkan tanda tangan pada SKUM, kemudian menyerahkan kembali kepada Pemohon / Penggugat.
9. Petugas Meja 2 mencatat kedalam buku register perkara tersebut.
"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"