👤 Super User
📅 10 April 2017
👁️ 29 kali dilihat
Prosedur
Prosedur Berperkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu
| 1. | Pemohon / Penggugat menyampaikan surat gugatan / permohonan ke Pengadilan Agama melalui petugas Meja 1 beserta surat-surat keterangan tidak mampu dari Desa yang diketahui oleh Camat setempat. |
| 2. | Petugas Meja 1 menerima surat gugatan / permohonan beserta kelengkapannya dari pihak Pemohon / Penggugat. |
| 3. | Petugas Meja 1 memeriksa kelengkapan gugatan / permohonan. |
| 4. | Petugas Meja 1 meneliti surat gugatan / permohonan serta surat-surat kelengkapannya untuk perkara prodeo. |
| 5. | Petugas meja 1 membuatkan SKUM sebesar Rp. 0,- (nol) rupiah |
| 6. | Pemohon / Penggugat menyerahkan SKUM beserta surat gugatan / permohonan kepada kasir dilampiri surat keterangan tidak mampu dari Desa yang diketahui oleh camat setempat. |
| 7. | Kasir menerima SKUM senilai Rp. 0,- (nol) rupiah yang dilampiri SKTM serta surat gugatan / permohonan, kemudian mencatatnya kedalam buku jurnal keuangan perkara. |
| 8. | Kasir memberikan nomor perkara pada surat gugatan / permohonan dan membubuhkan tanda tangan pada SKUM, kemudian menyerahkan kembali kepada Pemohon / Penggugat. |
| 9. | Petugas Meja 2 mencatat kedalam buku register perkara tersebut. |