Rapat Koordinasi Teknis Kegiatan Sidang Istbat Nikah Terpadu Bulan April Tahun 2024
Kamis | 18 April 2024
Pengadilan Agama Subang | Bertempat di ruang Media Center, Panitera Pengadilan Agama Subang, Kosmara, S.H., memimpin kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kegiatan Sidang Istbat Nikah Terpadu Bulan April Tahun 2024 yang mana kegiatannya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 di Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang Jawa Barat.
Rapat diikuti oleh para perwakilan dari dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Kabupaten Subang, Lembaga Kemasyarakatan MOTEKAR Subang dan perwakilan dari Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
Panitera Pengadilan Agama Subang, Kosmara, S.H., membahas tentang regulasi atau aturan hukum mengenai Itsbat Nikah serta kualitas pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan. Sementara perwakilan dari KEMENAG dan DISDUKCAPIL menyatakan kesediaan serta partisipasi aktif mengenai pengeluaran produk terkait kegiatan, dimana dibahas serta disepakati bahwasannya bagi para pihak yang dalam kegiatan istbat terpadu nanti perkaranya di putus oleh Majelis Hakim, maka hari itu juga akan mendapatkan Buku Nikah dan Akta Kelahiran bagi keluarga mereka dan juga Kartu Keluarga.
Kosmara, S.H., juga menyatakan bahwa Karena pentingnya pencatatan nikah bagi setiap orang, dengan itsbat nikah memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah prosesi isbat nikah.
Bahwasannya karena Itsbat Nikah Terpadu merupakan layanan pengesahan nikah yang melibatkan tiga lembaga yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, maka perlu difahami bersama mengenai tatacara serta teknis pelaksanaannya. Kemudian disepakati bersama jika sebelum sidang itsbat nikah digelar, Kemenag dan Disdukcapil harus menyiapkan semua administrasi sehingga selesai sidang langsung dibagi berkas administrasi kependudukan dan status pernikahannya.
Keistimewaan yang berlaku dalam Sidang Itsbat Terpadu ini antara lain Para pihak tidak dibebani biaya alias cuma-cuma, para pihak langsung akan menerima Penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama, Buku Kutipan Akte Nikah dari Kantor Urusan Agama dan Akte Kelahiran dari Disdukcapil, hal ini dilakukan untuk menghadirkan kualitas layanan yang paripurna untuk Masyarakat Subang. (Jejen Nursalim).