๐Ÿ•’ 00:00:00 WIB
๐Ÿ•’ ๐Ÿ•’ Jam Layanan
๐Ÿ“ ๐Ÿ“ Lokasi
โ˜Ž๏ธ โ˜Ž๏ธ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Berita    >  Sidang Isbat Nikah Terpadu dari Pengadilan Agama Subang di Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang
Lihat Lainnya โ†’

๐Ÿ‘ค harguna ๐Ÿ“… 29 October 2024 ๐Ÿ‘๏ธ 64 kali dilihat

Sidang Isbat Nikah Terpadu dari Pengadilan Agama Subang di Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang

Bagikan: โœ“ Tautan berhasil disalin

BeritaPAS – 29 Oktober 2024

Sidang Isbat Nikah Terpadu dari Pengadilan Agama Subang di Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang

Sebanyak 21 Perkara isbat sidang nikah terpadu yang terdaftar di Pengadilan Agama Subang dilaksanakan di Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dari Kementerian Agama Kab. Subang,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Subang, serta BSI Cabang Subang

Kegiatan di mulai dari pukul 08.00 – 12.00 WIB. 2 Majelis Hakim tunggal yang di dampingi oleh masing-masing 1 Panitera Pengganti melakukan kegiatan persidangan ini.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar serta para pihak menerima berkas Penetapan dari Pengadilan Agama Subang, Buku Nikah dari Kantor KUA, dan Kartu Keluarga dari Disdukcapil Kabupaten Subang.

Pengadilan Agama Subang
PASTI – Profesional – Akuntable – Sinergis – Trans

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"