🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Berita    >  Sidang Isbat Terpadu Pengadilan Agama Subang di Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang
Lihat Lainnya →

👤 Jejen 📅 15 December 2023 👁️ 10 kali dilihat

Sidang Isbat Terpadu Pengadilan Agama Subang di Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

Subang | pa-subang.go.id

Dra. Niswati, Hakim Tunggal Pengadilan Agama Subang, berhasil memutus sembilan (9) perkara permohonan Pengesahan Nikah / Isbat Nikah pada sidang istbat nikah terpadu di desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang pada hari Jum’at 15 Desember 2023.

Sidang Isbat ini adalah yang ketiga kalinya bertempat di desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang, dan pada sebelumnya sebanyak 100 perkara atau 100 pasang telah disidangkan ditempat ini.

Jenal Mutaqin, Kepala Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang menyatakan rasa gembira dan bersyukur atas kelancaran acara sidang isbat ini. Cita-cita untuk membantu warga supaya mendapatkan buku nikah atas pernikahan yang tidak mempunyai buku nikah akhirnya tercapai.

Pengadilan Agama, KUA Kecamatan Cikaum, Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Subang memberikan layanan yang sangat baik bagi warga Tanjungsari Barat. Acim bin Rastim adalah salah satu pemohon isbat nikah terpadu, permohonan yang ia ajukan dikabulkan oleh Hakim dan kemudian ia dapat langsung menerima buku kutipan akta nikah dari KUA Kecamatan Cikaum serta mendapatkan akta Anak dari Dinas Kependudukan & Catatan Sipil. “Jadi saya sangat gembira sekali, dalam satu hari ini bisa mendapatkan Salinan penetapan, Buku Kutipan Akta Nikah serta Akta Anak, ucapnya memberikan testimmoni.

diakhir acara, Kosmara, S.H. Panitera Pengadilan Agama Subang menyampaikan pesan kepada seluruh perserta sidang agar kemudian menyampaikan kembali kepada yang lainya perihal tata cara dan syarat-syarat pengajuan permohonan isbat nikah yang dapat diajukan dengan berbayar dan tidak berbayar alias gratis di Pengadilan Agama Subang. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran serta keperdulian Negara untuk membantu serta mempermudah warga Negara dibidang Hukum. (jejen)

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"