πŸ•’ 00:00:00 WIB
πŸ•’ πŸ•’ Jam Layanan
πŸ“ πŸ“ Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Berita Seputar Pengadilan    >  SIDANG TERPADU DI KELURAHAN KIHIYANG KECAMATAN BINONG KABUPATEN SUBANG
Lihat Lainnya β†’

πŸ‘€ Jejen πŸ“… 18 August 2023 πŸ‘οΈ 15 kali dilihat

SIDANG TERPADU DI KELURAHAN KIHIYANG KECAMATAN BINONG KABUPATEN SUBANG

Bagikan: βœ“ Tautan berhasil disalin

Subang | Jum’at 18 Agustus 2023

Pengadilan Agama Subang Kembali menggelar sidang Itsbat terpadu dan kegiatan kali ini diselenggarakan di Kelurahan Kihiyang Kecamatan Binong Kabupaten Subang dengan tiga puluh satu (31) perkara Permohonan Itsbat Nikah dan terdiri dari empat (4) Hakim Tunggal yaitu Drs. Amrullah, M.H., Dra.Niswati. Muhammad Harits, S.Ag., Dede Rika Nurhasanah, S.Ag.,M.H., dan dibantu oleh empat (4) orang Panitera Pengganti yaitu Rd.Ade Solehah Nurlaela, S.H, Dudy Mardani, S.H., Rina Rahmawati S.H.I dan Hj.Embay Bayinah, S.Ag.

Dari tiga Puluh Satu (31) perkara yang disidangkan, Dua Puluh Lima (25) perkara diputus Kabul, empat (4) perkara gugur dan dua (2) perkara dicabut.

Kegiatan di mulai sejak pukul 09.00 WIB dan berjalan dengan tertib serta lancar. Para pihak terlihat antusias dan bersemangat mengikuti kegiatan ini. Pada kesempatan wawancara, Muhata menyatakan bahwa dirinya merasa sangat senang dan Bahagia karena permohonan itsbat nikah yang ia ajukan di kabulkan dan ia menyatakan kekaguman nya terhadap penyelenggaraan kegiatan ini, mulai dari pendataan awal sampai persidangan sangat mudah dan tertib, bahkan ia menyatakan kepuasannya atas Hakim pemeriksa yang sangat ramah sehingga membuat ia lancar dalam menyampaikan hal-hal yang di tanyakan dalam persidangan.

Perubahan Data Kependudukan

Kepala bidang pendaftaran dan kependudukan DISDUKCAPIL Kabupaten Subang, Dadan, S.H., menyerahkan Perubahan Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Muhata. Pada kesempatan tersebut Dadan, S.H., menyampaikan bahwa seluruh perkara yang disidangkan pada kegiatan ini dan di putus Kabul akan langsung mendapatkan kartu keluarga dengan data termutakhir, ini merupakan bentuk komitmen pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang dalam kegiatan Sidang Terpadu yang diselenggarakan bersama oleh Pengadilan Agama Subang, Kementrian Agama Kabupaten Subang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang.

Pengadilan Agama Subang, seperti biasanya dapat menyerahkan Salinan penetapan diakhir kegiatan atas perkara-perkara yang di putus, dengan sistem yang diterapkan dan berjalan dengan baik, maka pada setiap kegiatan istbat nikah terpadu, tim dari Pengadilan Agama Subang selalu berhasil mengupdate data perkara secara realtime dan selalu berhasil menyerahkan produk hukumnya secara realtime pula.

Adapun tim supporting Pengadilan Agama Subang kali ini adalah Ujang Lukman, Awaludin Djaelani, S.H., Meme Saepudin, S.Sy., Jejen Nursalim, A.Md., dan Ujang Sukenda. Kegiatan kemudian ditutup oleh Sekretaris Desa Kihiyang, Edi Herdianto. S.Pd., pada pukul 11.30 WIB. (j2n & tim Web).

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"