SOSIALISASI APLIKASI EVISITOR SEBAGAI INOVASI DIGITAL UNTUK PENGUATAN KUALITAS PELAYANANPENGADILAN AGAMA SUBANG
Subang | pa-subang.go.id
Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Subang, Panitera Pengadilan Agama Subang, Kosmara, S.H., memimpin kegiatan sosialisasi aplikasi evisitor. Sosialisasi ini di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Hakim, para Panitera Muda, petugas PTSP, petugas resepsionis, dan petugas kemanan Pengadilan Agama Subang.
Selain untuk mengenalkan aplikasi evisitor, tatacara penggunaan aplikasi untuk pegawai yang berkaitan langsung akan menggunakan aplikasi ini secara resmi pada bulan Januari 2024, juga sebagai bentuk sosialisasi peningkatan kualitas layanan yang menjadi fokus utama pimpinan Pengadilan Agama Subang kedepan. Hal ini merupakan konsistensi pemenuhan surat Dirjen Badilag Nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021.
Dr. Dra. Hj. Siti N. Suwaebah, M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Subang, memaparkan bahwasannya Pengadilan Agama Subang sejak bulan Juni tahun 2021 mengambil Langkah-langkah dengan memberikan kalung identitas pengunjung kepada para pengunjung yang berkepentingan di Pengadilan Agama subang.
Adapun kalung indentitas pengunjung tersebut terdiri dari beberapa warna kalung sebagai identifikasi jenis pengunjung di Pengadilan Agama Subang, yaitu :
- Kalung Identitas Pengunjung berwarna hijau untuk Para Pihak Yang Berperkara.
- Kalung Identitas Pengunjung berwarna kuning untuk Kuasa Hukum
- Kalung Identitas Pengunjung berwarna Biru untuk saksi.
Kemudian sesuai dengan perkembangan dikemudian hari serta untuk meningkatkan keamanan, menghilangkan praktek percaloan dan menghindari pengunjung-pengunjung yang tidak berkepentingan serta membahayakan dan merugikan masyarakat dan satuan kerja Pengadilan Agama Subang maka Pengadilan Agama subang menerapkan Manajemen Resiko dalam bentuk digital bernama eVisitor.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
eVisitor melakukan pencatatan data digital secara otomatis dengan menscan ektp pengunjung. Selain itu, evisitor juga mencatat jenis dan tujuan pengunjung serta memfoto pengunjung saat diberikan kalung identitas penunjung.
Data yang tersimpan di evisitor dapat terintegrasi dengan aplikasi layanan PTSP serta aplikasi antrian sidang serta aplikasi lainnya, sehingga pada aplikasi-aplikasi lain yang memerlukan data tidak lagi harus mengentri ulang, karena dapat mengambil data yang telah tersimpan pada evisitor, hal ini tentu saja menjadi efesien dan dapat meningkatkan kecapatan waktu layanan, sehingga dengan demikian tidak hanya majamen resiko yang tepenuhi tapi kualitas layanan publik juga terpenuhi. Kegiatan sosialisasi ini akan berlanjut kemudian dengan Diklat Ditempat Kerja atau DDK untuk petugas terkait yang akan menggunakan aplikasi evisitor sebagai alat bantu kerjanya dikemudian hari. (jejen)