🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Berita Seputar Pengadilan    >  SOSIALISASI PERMA NO 03 TAHUN 2020 DAN RAPAT KINERJA PEGAWAI
Lihat Lainnya →

👤 Super User 📅 15 September 2020 👁️ 31 kali dilihat

SOSIALISASI PERMA NO 03 TAHUN 2020 DAN RAPAT KINERJA PEGAWAI

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

SOSIALISASI PERMA NO 03 TAHUN 2020 DAN RAPAT KINERJA PEGAWAI

Selasa, 15 September 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Subang dilaksanakan Sosialisasi PERMA No 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Acara Tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Subang, Bapak Suhardi, S.H serta dihadiri para Pimpinan, para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta para Pegawai Pengadilan Agama Subang.

Pemaparan materi disampaikan dalam sosialisasi tersebut, dilanjutkan dengan rapat bulanan Pengadilan Agama Subang yang membahas mengenai kinerja pegawai dan kemajuan Pengadilan Agama Subang. Ibu Dra. Hj. N. Siti Suwaebah, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Subang juga memaparkan mengenai kinerja Pengadilan Agama Subang dan adanya monitoring serta pengawasan lebih menyeluruh.

Terkait dengan Tunjangan Kinerja Pegawai Mahkamah Agung, Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dengan Nomor SK KMA 209 tahun 2020, SK KMA 210 Tahun 2020, SK KMA 578 Tahun 2020, Tunjangan Kinerja didasarkan pada perhitungan absensi dan rekap kinerja pegawai secara bulanan. Rekap tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Drs. Hasan Basri, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Pengadilan Agama Subang merupakan hasil kinerja pegawai selama bulan berjalna tersebut yang nantinya harus dilaporkan dan menjadi dasaran dalam pemberian tunjangan pegawai. Adapun dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat pengaturan mengenai Pemotongan Tunjangan Kinerja diantaranya terkait dengan absensi dan juga cuti pegawai.

Kenaikan tunjangan kinerja Mahkamah Agung ini diharapkan mampu memberikan dorongan semangat dan juga mendorong kinerja pegawai dibawah lingkup Mahkamah Agung lebih produktif dan menghasilkan kinerja yang mampu membantu dalam pelayanan kepada masyarakat.(Ev)

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"