181021 – SIDANG DAN MEDIASI SECARA ONLINE DI PENGADILAN AGAMA SUBANG
181021 – SIDANG DAN MEDIASI SECARA ONLINE DI PENGADILAN AGAMA SUBANG
Pada hari senin tanggal 18 Oktober 2021 di ruang sidang 3 Pengadilan Agama Subang dengan nomor perkara 3040/Pdt.G/2021/Pa.Sbg mengakomodir sidang secara daring / virtual meeting dengan bantuan dari Pengadilan Agama Kota Banjar. Sehubungan dengan permintaan tergugat yang sedang bertugas di Kota Banjar.
Setelah sidang dengan arahan dari Hakim Ketua Majelis Ibu Dede Rika Nurhasanah, S.Ag, M.H dan Hakim anggota Bapak Drs. H. Humaidi serta Hakim Bapak MUHAMMAD HARITS, S.Ag. disarankan untuk melakukan mediasi. Pada mediasi ini dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Subang Dra. Hj. N. Siti Suwaebah, M.H. dan mediasi berlangsung selama 70 menit dan juga berlangsung secara daring.
————————————————————————–