211021 – Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual
12 PESAN PENTING DARI KETUA MAHKAMAH AGUNG UNTUK APARATUR PERADILAN DI SELURUH INDONESIA
Manado-Humas: “Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan,”
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat melakukan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual pada Kamis malam (21/10) di hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara.
Selain itu, pada acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan 12 pesan penting untuk seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia.
- Menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan;
- Patuh mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) bagi pejabat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
- Menempatkan pegawai yang lolos seleksi sesuai dengan kebutuhan yang ada. Selain itu, ia juga berharap bahwa pengadaan SDM ini dapat menunjang upaya modernisasi di tubuh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
- Menggunakan aplikasi e-Bima dalam proses pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran, sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pimpinan Satuan Kerja untuk tidak mengetahui tentang progress realisasi anggaran dan kendala penyerapan dalam setiap tahun anggaran berjalan, karena semuanya dapat terpantau dengan mudah, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja;
- Seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia dapat memperoleh predikat WBK/WBBM
- Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) harus benar-benar difungsikan, bukan saja dalam permasalahan eksekusi, namun untuk semua persoalan yang terjadi di Pengadilan Tingkat Pertama, agar tidak semua permasalahan di daerah dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
- Mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.
- Pedoman penerapan restorative justice akan ditingkatkan pengaturannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung setelah dilakukan pembahasan terlebih dahulu di Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini
- Para ketua di pengadilan-pengadilan yang baru agar senantiasa mengawasi pelaksanaan pembangunan gedung di satuan kerjanya masing-masing agar bisa berjalan dengan tepat waktu, sehingga dapat difungsikan secepatnya bagi pelayanan kepada masyarkat.
- Bagi para Hakim yang berminat untuk mengikuti Judicial Education Training bisa mendaftarkan diri dan selanjutnya akan dilakukan seleksi oleh Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung, sehingga diharapkan nantinya para Hakim yang ikut dalam training tersebut bisa menularkan ilmu dan pengalamannya kepada teman-teman Hakim yang lain
- Seluruh Aparatur Peradilan agar selalu menjaga kode etik dan pedoman prilaku, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan. Jangan sekali-kali mencoba untuk melakukan penyimpangan, karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung bersama-sama dengan KPK selalu memantau setiap prilaku penyimpangan para aparatur melalui mistery shopper yang disebar pada beberapa pengadilan di seluruh Indonesia
- Para Hakim dan Aparatur Peradilan senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setelah unggahan tersebut menyebar di ruang publik, maka hal itu akan bisa dilihat dan dibaca oleh siapa pun, termasuk oleh pihak-pihak yang berperkara. (azh/editor:Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.)
LAKUKAN PEMBINAAN DI MANADO, KETUA MA INGATKAN SELURUH APARATUR PERADILAN UNTUK TIDAK ABAI TERHADAP VIRUS COVID-19
https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/4865/lakukan-pembinaan-di-manado-ketua-ma-ingatkan-seluruh-aparatur-peradilan-untuk-tidak-abai-terhadap-virus-covid-19
Manado-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melakukan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual pada Kamis malam (21/10) di hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara. Acara ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, salah duanya yaitu selain dihadiri oleh undangan yang sangat terbatas, acara ini juga dihadiri oleh undangan yang wajib melakukan test PCR antigen dengan hasil negative.
Pada kesempatan tersebut, hakim kelahiran Baturaja 17 Oktober 1954 ini menyampaikan bahwa berdasarkan data harian yang dirilis oleh Satuan Tugas Covid-19, grafik penyebaran Covid-19 terus menujukan curva yang melandai. Meskipun begitu, Prof. Syarifuddin mengingatkan agar hal tersebut tidak boleh menjadikan kita semua menjadi abai, lalai dan mengurangi tingkat kewaspadaan. Ia mengingatkan bahwa kemungkinan gelombang ketiga bisa datang kapan saja, jika protocol Kesehatan tidak dilaksanakan dengan disiplin yang ketat.
“Untuk itu, saya meminta agar seluruh Aparatur Peradilan tetap menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan,” demikian tegas mantan Kepala Badan Pengawasan itu.
Sesuai dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, ia mengingatkan setiap satuan kerja pengadilan agar memedomani regulasi terbaru, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021, sehingga masing-masing Satuan Kerja dapat menyesuaikan pola kerja berdasarkan level yang berlaku bagi daerah masing-masing. Untuk sektor esensial bidang pemerintahan yang berada di Jawa dan Bali dengan status level 4 dan 3 maksimal 50% WFO bagi Aparatur Peradilan yang telah divaksin, sedangkan untuk status level 2 7 maksimal 75% WFO bagi Aparatur Peradilan yang telah divaksin. Sedangkan untuk yang berada di luar Jawa dan Bali dengan status level 4 maksimal 50% WFO dan untuk wilayah dengan status level 3, 100% WFO.
Acara Pembinaan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, para Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama se-Sulawesi Utara. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh ratusan undangan lainnya melalui virtual. (azh/editor:Dr. H. Sobandi, S.H., M.H)
KETUA MA MEMINTA SELURUH APARATUR PERADILAN TIDAK MELANGGAR KODE ETIK DAN BIJAK GUNAKAN MEDSOS
Manado-Humas: Pembinaan yang dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung merupakan media untuk memberikan arahan, pengawasan, sekaligus untuk mendengar secara langsung keluhan dan pertanyaan dari para pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia.
Pada Pembinaan kali ini (21/10), Ketua Mahkamah Agung menyampaikan 12 hal penting yang harus ditaati oleh seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah pesan bahwa agar seluruh insan peradilan menjaga kode etik dan pedoman prilaku dengan sebaik-baiknya, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan.
Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang itu meminta agar para Ketua Pengadilan di seluruh Indonesia untuk mengingatkan seluruh aparaturnya agar tidak melakukan penyimpangan. karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung bersama-sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selalu memantau setiap prilaku penyimpangan para aparatur melalui mistery shopper yang disebar pada beberapa pengadilan di seluruh Indonesia.
“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi pejabat peradilan yang terkena OTT,” begitu disampaikan Prof. Syarifuddin.
Pada kesempatan tersebut pula, Prof. Syarifuddin meminta agar seluruh aparatur peradilan menggunakan media sosial dengan bijak, tidak mengunggah foto-foto yang tidak pantas, menyampaikan pendapat terkait perkara yang sedang berjalan, memposting ujaran kebencian, serta mengunggah pernyataan yang berisi dukungan politik kepada salah satu organisasi politik tertentu di media sosial.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung menegaskan kembali agar para Hakim dan Aparatur Peradilan senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setelah unggahan kita menyebar di ruang publik, maka hal itu akan bisa dilihat dan dibaca oleh siapa pun, termasuk oleh pihak-pihak yang berperkara.
“Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan,” demikian pesan orang nomor satu di Mahkamah Agung itu. (azh/editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.)
211021 – Ketua Pengadilan Agama Subang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Subang, Hakim di Pengadilan Agama Subang dan Panitra Pengadilan Agama Subang mengikuti pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual dari Pimpinan Mahkamah Agung RI di hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara .