🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Berita Seputar Pengadilan    >  Pakar Ekonomi Syaria’ h Pengadilan Agama Subang memberikan materi “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum” kepada Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Lihat Lainnya →

👤 Super User 📅 22 February 2022 👁️ 5 kali dilihat

Pakar Ekonomi Syaria’ h Pengadilan Agama Subang memberikan materi “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum” kepada Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

Subang | 21 Februari 2022

Pakar Ekonomi Syaria’ h Pengadilan Agama Subang memberikan materi

“Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum” kepada Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Senin yg Cerah, 21 Pebruari 2022. Drs. Esib Jaelani, MH, Sebagai yg dikatagorikan Fakar dibidang Ekonomi Syaria’ h didampingi Fasilitator Hakim Dra. Hj. Dadah Holidah, MH. kembali memberikan materi kepada Mahasiswa Magang Kerja di Pengadilan Agama Subang, dengan judul materi  “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ‘ .

Pada kesempatan tersebut pemateri sangat gamblang memberikan penjelasan serta meparan meliputi Akad Syari’ah;  pengerian wan prestasi dan perbuatan melawan hukum; bentuk2 wanprestasi dan perbuatan melawan hukum; perbedaan wan prestasi dan perbuatan melawan hukum; perbedaan Anmaning dan Somasi; akibat hukum wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dan Perkara2 Ekonomi syari’ah yg diputus di Pengadilan Agama Subang.

Dalam kegiatan yang berjalan aktif dan seru, timbul beberapa pertanyaan menyemuka seperti:

1. Bagaimana jika Bank yg melakukan perbuatan melawan hukum pada Nasabah?
2. Bagaimana jika jaminannya berada di Luar Negeri?
3. Apakah bila jaminan tidak jelas atau milik pihak ketiga Hakim boleh membatalkan Akad?
4. Bagaimana sistem pembelian Saham Syari’ah seperti reksadana Syari’ ah via online?
5. Bagaimana jika yg menjadi jaminan hipotek, kapal selam?
6. Bank syari’ah yg ada berasal dari bank kompensional, apakah urgensinya sehingga harus memilih Bank syri’ah?
7. Para penyelenggara bank syari’sh berasal dari bank kompensional, sehingga dalam pelaksanaannya sama aja dengan bank kompensional?

Dra. Hj. Dadah Holidah, MH., selaku fasilitator yang sekaligus juga sebagai moderator yang menampung pertanyaan-pertanyaan tersebut berharap kepada para mahasiswa yang mengikuti kegiatan materi Ekonomi syari’ ah,  untuk mempelajari, memahami dan menggali Ilmu ke Ekonomi syariahan, karena sebagai tanggung jawab bersama, siapa lagi kalo bukan kita sekalipun bukan jururan Ekonomi syari’ah, yg akan memajukan dan menjelmakan ekonomi Syari’ah di Indonesia. (redaksi).

 

 

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"