Sidang Keliling di Kecamatan Cisalak & Ciasem Kabupaten Subang
Subang 18 Februari 2022 | pa-subang.go.id
Pagi Jum’at yg penuh berkah 18 Pebruari 2022. Jam 08. 00 Para Petugas “Sidang di luar Gedung ” dari Pengadilan Agama kls I A Subang, telah berangkat menuju Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Ciasem kabupaten Subang
Dra. Niswati selaku Ketua Majelis didampingi Drs. Muslim Djamaluddin, MH dan Drs. Esib Jaelani, MH, dan dibantu oleh Drs. Misbah sebagai Panitera Pengganti, melaksanakan persidangan di Kecamatan Cisalak dengan memutus 9 perkara dari 10 perkara yang di sidangkan.
Penyelenggaraan persidangan bertempat di GOR Desa Cisalak Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang semuanya menggunakan dan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Sedangkan di Kecamatan Ciasem, Selaku Ketua Majelis adalah Drs. Amrullah, MH, didamping Drs. Arifin dan Dra. Hj. Dadah Holidah, MH. Dibantu Dra. Embay Nurbaeti selaku Panitera Pengganti, telah memutus 8 perkara dari 9 perkara yang di sidangkan.
Penyelenggaraan persidangan yang bertempat di Gedung Haji dan Umroh Kecamata Ciasem ini semuanya telah sesuai dan menggunakan protokol kesehatan yang berlaku.
Bahwa salah satu tujuan dari kegiatan sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Subang sehingga dapat menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. hal ini sebagai salah satu bentuk pelayanan Pengadilan Agama Subang kepada masyarakat pencari keadilan di Wilayah Kabupaten Subang ( Red – Team ).