🕒 00:00:00 WIB
🕒 🕒 Jam Layanan
📍 📍 Lokasi
☎️ ☎️ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Berita Seputar Pengadilan    >  Mahasiswa UIN Bandung Peserta Magang Kerja Pengadilan Agama (MKPA) Mendapatkan Materi Tentang Kewenangan Pengadilan Agama
Lihat Lainnya →

👤 Super User 📅 22 February 2022 👁️ 4 kali dilihat

Mahasiswa UIN Bandung Peserta Magang Kerja Pengadilan Agama (MKPA) Mendapatkan Materi Tentang Kewenangan Pengadilan Agama

Bagikan: ✓ Tautan berhasil disalin

www.pa-subang.go.id |Kamis 10 Februari 2022

Mahasiswa UIN Bandung Peserta Magang Kerja Pengadilan Agama (MKPA) Mendapatkan Materi Tentang Kewenangan Pengadilan Agama

Bertempat di Aula / Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Subang, Dra. Hj. Dadah Holidah, MH, salah satu pasilitator dan pemateri dari Hakim PA Subang memberikan materi tentang Kewenangan Peradilan Agama kepada Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati selaku peserta Magang Kerja Pengadilan Agama.

Diawali perkenalan dan Motifasi kepada peserta agar Semangat dalam menggapai masa depan yg gemilang sesuai cita2 masing- masing. ” Berusaha, berjuang dan berdo’a”;  karena  Kesuksesan tidak datang tanpa pengorbanan”

Kegiatan yang berlangsung aktif dan sangat hidup, sehingga para peserta begitu antusias dalam mengikuti pemaparan dan merespon materi yang diberikan. terbukti dengan pertanyaan yang sambung menyambung, dimulai dari pertanyaan mengenai Perbedaan kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989, Nomor 3 Tahun 2006 dan Nomor 50 Tahun 2019.

Pertanyaan Seputar Kewenangan Absolut Pengadilan Agama, para pesera mengajukan pertanyaan diantaranya:
– Tata cara pengajuan perkara sejak tk I, Banding, Kasasi dan PK;
– Perbedaan dan Konsekwensi  Cerai Gugat dan Cerai Talak;
– Latar belakang perubahan Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 ke Pasal 7 Undang- undang Nomor 16 tahun 2019 tentang umur, perkara  Dispensasi    Kawin;
– Perbedaan umur menuru BW, Undang-undang Perlindungan Anak; Undang- undang Hak Azasi Manusia dan Undang- undang jabatan Notaris;
– Urgensi Sumpah Li’ an;
– Alat bukti berupa barang bukti dan keterangan Saksi pada alasan cerai karena Zina;
–  Perbedaan perkara Ekonomi Syari’ah gugatan biasa (PERMA RI) Nomor 2 tahun 2016 dengan Gugatan Sederhana  ( PERMA RI) PERMA RI Nomor 2 tahun 2015 jo Nomor 4 tahun 2019;
– Azas Personalitas Keislaman dalam kaitan pernikahan Muallaf dan Perceraian karena Murtad.

Dilihat dari aktifnya para peserta dalam merespon penjelasan materi, acara ini berlangsung dua arah dan akan sangat bermanfaat bagi para peserta, kedapan diharapakan akan lebih banyak lagi kegiatan-kegiatan serupa demi membangun generasi yang cerdas. (redaksi).

 

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"