๐Ÿ•’ 00:00:00 WIB
๐Ÿ•’ ๐Ÿ•’ Jam Layanan
๐Ÿ“ ๐Ÿ“ Lokasi
โ˜Ž๏ธ โ˜Ž๏ธ Kontak
Logo Pengadilan Agama Subang

PA SUBANG

Jl. KS Tubun No.1 Subang

Beranda    >  Berita Seputar Pengadilan    >  MOU Pengadilan Agama Subang Kelas IA Bersama Kementrian Agama Serta Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Subang Dan Launching Aplikasi Inovasi Pelayanan Pengadilan Agama Subang
Lihat Lainnya โ†’

๐Ÿ‘ค Super User ๐Ÿ“… 09 April 2021 ๐Ÿ‘๏ธ 84 kali dilihat

MOU Pengadilan Agama Subang Kelas IA Bersama Kementrian Agama Serta Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Subang Dan Launching Aplikasi Inovasi Pelayanan Pengadilan Agama Subang

Bagikan: โœ“ Tautan berhasil disalin

MOU Pengadilan Agama Subang Kelas IA

Bersama Kementrian Agama

Serta Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Subang

Dan Launching Aplikasi Inovasi Pelayanan Pengadilan Agama Subang

Subang, Kamis 08 April 2021 | Bertempat di Aula Pengadilan Agama Subang, Ketua Pengadilan Agama Subang, Drs. Suhardi, S.H., membuka acara penandatangan MOU antara Pengadilan Agama Subang, Kemenag serta DisDukCapil Kabupaten Subang. Turut hadir dalam acara tersebut, 30 orang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekabupaten Subang, para Advokat dan Pengacara serta pegawai Pengadilan Agama Subang.

Acara berlangsung sejak pukul 13.30 berlangsung dengan khidmat dan penuh dengan rasa kebersamaan. Ketua Pengadilan Agama Subang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kepala Kementrian Agama Kabupaten Subang bersama-sama menandatangani MOU.

Kemudian acara dilanjutkan dengan launching atau peluncuran 5 (lima) aplikasi inovasi pelayanan Pengadilan Agama Subang (SIATER, STIKER, SIKODE, PAS NIP dan SIAP.) oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Jawa Barat Dr.H.Bunyamin Alamsyah, M.Hum.

SIATER atau Sistem Informasi data Akta Cerai sangat di rekomendasikan bagi Kantor Urusan Agama se Kabupaten Subang dalam mecocokan validitas data Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Subang. Juga direkomendasikan bagi DISDUKCAPIL Kabupaten Subang guna mendapatkan data status perkawinan dari data NIK yang terkait dengan data Akta Cerai yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama Subang dengan mengkases http://inovasi.pa-subang.go.id/siater tentu saja dengan menginputkan user dan password seperti yang tertera pada manual book yang telah dibagikan kepada peserta acara.

STIKER atau Statistik Perkara adalah data-data perkara Pengadilan Agama Subang yang disajikan dalam bentuk statistik baik perkara di terima dan di putus, faktor penyebab perceraian, data umur, pendidikan, usia pernikahan dan lain sebagainya. STIKER dapat diakses publik pada alamat http://inovasi.pa-subang.go.id/stiker

SIKODE atau Sistem Kontrol Delegasi adalah aplikasi layanan untuk Pengadilan Agama yang meminta bantuan delegasi ke Pengadilan Agama Subang dalam hal percepatan mendapatkan hasil bantuan. Terdapat menu e-Register Delegasi yang memuat data serta file (relaas) bantuan delegasi yang dapat di download langsung oleh Pengadilan Agama yang mengajukan permohonan delegasi, sehingga diharapkan pelayanan akan menjadi lebih cepat.

PASNIP atau Pengadilan Agama Subang Notifikasi Informasi Perkara berbasis WhatsApp. PAS NIP secara otomatis akan mengirimkan informasi atau notifikasi mengani perkara terdaftar, jadwal persidangan, data keuangan, serta terbitnya akta cerai suatu perkara. PASNIP juga merupakan media informasi otomasi yang dapat berkomunikasi melalui whatsapp messenger. Hanya dengan mengirimkan pesan “info” ke nomor WhatsApp PASNIP 0812-8012-4812. Selain untuk memberikan notifikasi dan informasi secara otomatis kepada yang berperkara dan yang mengirimkan pesan whatsapp, PAS NIP juga mengirimkan notifikasi informasi perkara kepada Ketua Majelis, Panitera/Panitera Pengganti serta Jurusita / Jurusita Pengganti terkait perkara yang ditanganinya pada hal-hal administrasi penanganan perkara.

SIAP (Sistem Informasi Antrian PTSP ). SIAP atau Sistem Antrian PTSP diterapkan di Pengadilan Agama Subang sejak Januari tahun 2021 guna memperbaiki pelayanan antrian PTSP yang masih konvensional. Yang menjadi fokus SIAP adalah pada waktu pelayanan produk (Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan) yang menjadi cepat dan tepat. Hal ini terjadi karena pada saat pemohon layanan mengambil nomor antrian, akan diminta memasukan nomor perkaranya terlebih dahulu, data ini lah yang kemudian tampil pada layar monitor petugas loket produk, sehingga petugas terlebih dahulu mempersiapkan berkas produk sebelum melakukan pemanggilan antrian, dan hal ini mempercepat atau mempersingkat waktu pelayanan. Dipadukan dengan Tablet Phone bagi pengguna layanan loket PTSP untuk memberikan penilaian atas pelayanan yang diberikan yang datanya dapat di olah dan dicetak sebagai jurnal atau laporan. Hal ini tentu selaras dengan semangat warga Pengadilan Agama Subang dalam meraih WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

Acara di lanjutkan dengan Sosialisasi Pembangunan Zona Interigritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dengan pemateri Dr. Bunyamin Alamysah S.H.,M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Dalam pemaparannya, beliau mengajak bersama-sama untuk menjadi Abdi Negara yang bersih dan melayani sepenuh hati sesuai dengan ajaran agama yang diyakini, dan menjadi pribadi yang lebih baik dengan senyum.

Acara berakhir pukul 15.30 diakhiri dengan sesi foto bersama dan semangat baru di Pengadilan Agama Subang yang PASTI, Professional-Akuntable-Sinergis-Transparan-Integritas. (Zein Nursalim).

"Silahkan tanya kami melalui WhatsApp"